Artikel
Akta Kematian
Jika yang meninggal adalah (WNI) dan meninggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, maka persyaratan yang diperlukan adalah:
1. Surat Keterangan Kematian Asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum
3. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup) Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia minal 21 tahun /sudah menikah/dikuasakan
4. Fotokopi KTP dan KK pelapor
1. Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
2. Surat keterangan kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP pelapor, orang yang meninggal, dan dua orang saksi (minimal berumur 21 tahun).
4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
5. Fotokopi KITAS dan KK warga negara asing yang meninggal.
6. Fotokopi paspor almarhum lengkap menunjukkan aslinya