Artikel

Akta Kematian

29 Juli 2026 09:25:52  WINA DESIKA INDRA CAHYANTI  224 Kali Dibaca 

Jika yang meninggal adalah (WNI) dan meninggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, maka persyaratan yang diperlukan adalah:

1. Surat Keterangan Kematian Asli

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli almarhum

3. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup) Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia minal 21 tahun /sudah menikah/dikuasakan

4. Fotokopi KTP dan KK pelapor

 

Jika yang meninggal adalah Warga Negara Asing (WNA), maka syarat-syaratnya adalah:

1. Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.

2. Surat keterangan kematian dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP pelapor, orang yang meninggal, dan dua orang saksi (minimal berumur 21 tahun).

4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

5. Fotokopi KITAS dan KK warga negara asing yang meninggal.

6. Fotokopi paspor almarhum lengkap menunjukkan aslinya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image