Artikel

Cetak Akta Kelahiran / Akta Kematian

29 Juli 2026 09:25:18  WINA DESIKA INDRA CAHYANTI  281 Kali Dibaca 
  1. Cetak Karena Hilang
    1. Surat pernyataan kehilangan/rusak 
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Fotokopi Akta Kelahiran jika ada [optional]
    4. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian [optional]
  2. Cetak Karena Rusak
    1. Surat pernyataan kehilangan/rusak
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Akta kelahiran / Akta kematian yang rusak

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image