Artikel

BPD-Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2026 09:22:48  WINA DESIKA INDRA CAHYANTI  435 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan  Permusyawaratan  Desa  merupakan  organisasi  yang  berfungsi  sebagai  badan yang  menetapkan  peraturan  desa  bersama  Kepala  Desa,  menampung  dan  menyalurkan aspirasi  masyarakat.  Anggotanya  adalah  wakil  dari  penduduk  desa  bersangkutan  yang ditetapkan dengan cara musyawarah  dan mufakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran yang besar dalam membantu  Kepala  Desa  untuk  menyusun  perencanaan  desa  dan  pembangunan  desa  secara keseluruhan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hulaan diketuai oleh Nur Mukoidin dan Mariono sebagai Sekretaris BPD, membawahi lima (5) anggota lainnya.

Unduh Lampiran:
Klik saya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image